UNDANG
– UNDANG DASAR 1945
(Sebelum
dan Sesudah Amandemen)
PASAL
1-17
BAB 1 : BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara
kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan
rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
(AMANDEMEN 3) Sidang Tahunan
MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara
hukum.
BAB 2 : MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan
utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang
ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
(AMANDEMEN 4) Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11
Agustus 2002
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah yang pilih melalui pemilihan umum dan daitur lebih lanjut
dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang
terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat
menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari ada haluan negara.
(AMANDEMEN 3) Sidang Tahunan
MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat
berwenang mengubah dan menetapkan Undang-
Undang Dasar.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat
melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat
hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya
menurut Undang-Undang Dasar.
BAB III : KEKUASAAN PEMERINTAH
NEGARA
Pasal 4
(1)
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang
Undang Dasar.
(2)
Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1)
Presiden memegang kekuasaan
membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagai mana mestinya.
(AMANDEMEN 1) Sidang Umum MPR
1999, tanggal 14-21 Oktober 1999
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat *)
(2) Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undang-undang
Sebagai mana mestinya.
Pasal 6
(1)
Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
(AMANDEMEN 3) Sidang Tahunan
MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil
Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi
Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut
dengan undang-undang.
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah
suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap
provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia,
dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur
dalam undang-undang.
(AMANDEMEN 4) Sidang Tahunan
MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002
Pasal 6A
(4) Dalam hal tidak ada
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh
rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik
sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
(AMANDEMEN 1) Sidang Umum MPR
1999, tanggal 14-21 Oktober 1999
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
(AMANDEMEN 3) Sidang Tahunan
MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden
dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan
kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.
(2)Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum
tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan
fungsi pengawasan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(3) Pengajuan permintaan Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan
dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
yang hadir dalam sidang paripurna yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Mahkamah Konstitusi wajib
memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil- adilnya terhadap pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan
Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi
memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa
Presiden
dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat
wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat
tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat
menerima usul tersebut.
(7) Keputusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatanmenyampaikan penjelasan dalam rapat
paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan
dan/atau membubarkan Dewan perwakilan Rakyat
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti,
atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh
Wakil Presiden sampai habis waktunya
(AMANDEMEN 3) Sidang Tahunan
MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. ***)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan
Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis
Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden
dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. **
(AMANDEMEN 4) Sidang Tahunan
MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002
Pasal 8
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri
Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Selambat-lambatnya tigapuluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat
menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai polotik
yang psangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa
jabatannya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya,
Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (WakilPresiden):
"Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
"Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
(AMANDEMEN 1) Sidang Umum MPR
1999, tanggal 14-21 Oktober 1999
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya,
Presiden danWakil Presiden bersumpah menurut
agama, atau berjanji dengan
sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“ Demi Allah, saya bersumpah akan
memenuhi kewajiban Presiden Republik Indoensia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil- adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang- undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”. Janji Presiden
(Wakil Presiden): “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban
Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa” . *)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan
disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. *)
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(AMANDEMEN 3) Sidang Tahunan
MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
Pasal 11
(2) Presiden dalam membuat
perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang- undang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang
perjanjian internasional diatur dengan undang-
undang.
(AMANDEMEN 4) Sidang Tahunan
MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain.
Dihapus
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya.
Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1)
Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2)
Presiden menerima duta negara lain.
(AMANDEMEN 1) Sidang Umum MPR
1999, tanggal 14-21 Oktober 1999
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan
konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta,
Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3) Presiden menerima penempatan
duta negara lain dengan menperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti,
abolisi, dan rehabilitasi.
(AMANDEMEN 1) Sidang Umum MPR
1999, tanggal 14-21 Oktober 1999
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa
,dan lain-lain tanda kehormatan.
(AMANDEMEN 1) Sidang Umum MPR
1999, tanggal 14-21 Oktober 1999
Pasal 15
(1)Presiden memberi gelar, tanda
jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang.
BAB IV : DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1)
Susunan Dewan Pertimbangan Agung
ditetapkan dengan undang-undang.
(2)
Dewan ini berkewajiban memberi jawab
atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah
(AMANDEMEN 4) Sidang Tahunan
MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan
pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden,
yang selanjutanya diatur dalam undang-undang.
BAB V : KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1)
Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara.
(2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan
oleh Presiden.
(3)
Menteri-menteri itu memimpin
departemen pemerintahan.
(AMANDEMEN 1) Sidang Umum MPR
1999, tanggal 14-21 Oktober 1999
Pasal 17
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan.
(AMANDEMEN 3) Sidang Tahunan
MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
Pasal 17
(4) Pembentukan, pengubahan,
dan pembubaran kementerian negara diatur dalam
undang-undang.
Analisis UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
Pasal 1-17
Pasal 1
ayat 2
Sebelum Amandemen: Kedaulatan memang berada di
tangan rakyat, tetapi dilaksanakan sepenuhnya berada di tangan rakyat, sehingga
kelemahan di sini MPR dalam menjalankan kedaulatnnya tidak dibatasi oleh
undang-undang
Sesudah Amandemen: Sesudah amandemen, kedaulatan
masih berada di tangan rakyat tetapi semuanya harus sesuai dengan
undang-undang. Kelebihan dari amandemen ayat ini adalah mengurangi
kesewenang-wenangan penggunaan kedaulatan oleh rakyat dan harus sesuai dengan
undang-undang
Pasal 1
ayat 3
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Negara Indonesia mempertegas
statusnya sebagai negara hukum karena pada saat Orde Baru kekuasaan banyak
diselewengkan dan semuanya dikuasai oleh para ‘kerah-putih’ sehingga dengan di
tambahkannya pasal ini, maka semua orang Indonesia, tanpa melihat statusnya
dalam berbuat harus tetap dipertanggungjawabkan di depan hukum yang berlaku di
Indonesia
Pasal 2
ayat 1
Sebelum Amandemen: Kelemahan dari ayat ini adalah
anggota MPR yang berasal dari golongan-golongan daerah bisa saja tidak sesuai
dengan kualifikasi yang diminta untuk duduk di kursi MPR
Sesudah Amandemen: Kelebihan dari amandemen ayat
ini adalah anggota DPD yang akan duduk di MPR haruslah melalui pemilihan umum
sehingga bukan asal pilih saja
Pasal 3
ayat 1
Sebelum Amandemen: MPR hanya berperan untuk
menetapkan UUD dan GBHN. Pengubahan UUD bukan menjadi hak MPR
Sesudah Amandemen: MPR bisa melakukan perubahan
pada UUD, selain menetapkannya. Apabila dipandang suatu pasal tidak sesuai
dengan zaman, maka MPR bisa melakukan perubahan sesuai dengan UU yang berlaku
Pasal 3
ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: MPR berwenang sebagai lembaga
yang melantik presiden dan wakil presiden saja, karena sebelumnya MPR juga
memilih, mengangkat, dan memberhentikan presiden dan wakil presiden
Pasal 3
ayat 3
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: MPR hanya berwenang untuk
memakzulkan presiden dan wakil presiden berdasarkan UUD, dengan alasan
presiden/wapres itu gagal dalam melaksanakan pemerintahan. Mereka tidak
berwenang untuk memilihnya
Pasal 5
ayat 1
Sebelum Amandemen: Presiden memiliki hak penuh
untuk membentuk UU dengan persetujuan DPR sehingga dengan demikian UU yang
dibentuk itu pasti bisa disahkan
Sesudah Amandemen: Presiden hanya berhak untuk
membuat dan mengajukan RUU kepada DPR untuk kemudian dibahas dan disahkan.
Kelebihan dari pengubahan ini adalah RUU yang sebelum dijadikan UU bisa
dilakukan wacana terlebih dahulu, apakah sesuai dengan kondisi yang ada di
masyarakat
Pasal 6
ayat 1
Sebelum Amandemen: Latar belakang presiden
Indonesia pada saat itu hanya disebutkan harus orang Indonesia tanpa
menjelaskan syarat yang lebih jelas lainnya
Sesudah Amandemen: Sesudah amandemen latar
belakang seorang presiden semakin dipertegas dengan beberapa syarat, seperti
harus mampu melaksanakan tugas kepresidenan secara jasmani dan rohani
Pasal 6
ayat 2
Sebelum Amandemen: Presiden dipilih langsung oleh
MPR dengan suara terbanyak tanpa adanya campur tangan rakyat, sehingga rakyat
tak pernah tahu bagiamana sosok/figur yang akan menjadi pemimpin negara waktu
itu
Sesudah Amandemen: Syarat-syarat untuk menjadi
presiden dan wapres diatur oleh UU sehingga sesuai dengan ketentuan UU,
maka dalam hal ini masyarakat Indonesia berhak untuk memilih presiden serta
wapres, tanpa ikut campur MPR secara langsung
Pasal 6A
ayat 1
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Di sini menegaskan tentang hak
pilih rakyat dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung,
sehingga hal ini tentu berbeda dengan masa Orde Baru saat era kepemimpinan
mantan Presiden Soeharto
Pasal 6A
ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Calon Presiden dan Wakilnya
merupakan usulan dari satu parpol ataupun gabungan beberapa parpol (koalisi)
sebelum dilaksanakan pemilihan umum
Pasal 6A
ayat 3
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Ayat ini membahas mengenai
syarat sah untuk menjadi seorang Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan jumlah
suara yang diperolehnya pada saat pemilu, yakni lebih dari 50% secara nasional
dan lebih dari 20% di tiap provinsi di Indonesia
Pasal 6A
ayat 4
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Apabila dalam penghitungan
ditemukan suara yang terbanyak yang sama pada dua calon pasangan presiden dan
wapresnya, maka akan dilaksanakan pemilu ulang dengan calon para pemenang
suara pertama dan kedua tersebut oleh rakyat secara langsung
Pasal 6A
ayat 5
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Syarat-syarat untuk menjadi
seorang Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjutnya akan diterangkan di
undang-undang yang berlaku
Pasal 7
Sebelum Amandemen: Presiden memiliki hak untuk
diangkat kembali sebagai presiden dalam jangka 5 tahun kepemerintahan dan
selanjutnya bisa dipilih kembali tanpa batas yang ada. Hal ini bisa saja
membuat seorang Presiden untuk mencalonkan dirinya berkali-kali atau selamanya
Sesudah Amandemen: Presiden memiliki hak
kepemerintahan sebanyak dua kali masa jabatan yang masing-masing
berjangka 5 tahun untuk dipilih oleh masyarakat Indonesia secara langsung. Hal
ini diharapkan bisa menghilangkan kepemerintahan abadi
Pasal 7A
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: MPR dengan usul DPR bisa saja
memberhentikan jabatan seorang Presiden maupun Wakil Presiden apabila dia terbukti
telah melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan serta
tindakan pidana berat lainnya ataupun sudah tidak memenuhi syarat-syarat untuk
menjadi seorang Presiden ataupun Wakil Presiden lagi
Pasal 7B
ayat 1
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Sebelum memberikan usulan
kepada MPR untuk memberhentikan seorang Presiden ataupun Wakil Presiden yang
terbukti salah melakukan tindakan semacam korupsi, penyuapan, dan semacamnya,
maka DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan ke MK sebelum memutuskan apakah
Presiden atau Wapres tersebut terbukti melakukan tindakan tersebut
Pasal 7B
ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: DPR memiliki fungsi pengawasan
terhadap kinerja seorang Presiden beserta Wakil Presidennya, dan apabila
terbukti salah satunya ataupun keduanya melakukan kesalahan, maka DPR telah
menjalankan fungsi pengawasannya
Pasal 7B
ayat 3
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Sebelum mengajukan permintaan
untuk memberhentikan seorang presiden atau wapresnya yang terbukti melakukan
kesalahan ke MK, DPR haruslah melakukan sidang & mendapatkan suara paling
tidak 2/3 dari anggotanya dan anggota yang hadir dalam sidang paling tidak
sebanyak 2/3 dari keseluruhannya untuk bisa mengajukan permintaan pemberhentian
presiden / wapres
Pasal 7B
ayat 4
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: MK diberi waktu paling lambat
90 hari untuk memeriksa, mengadili, dan memutus usulan DPR setelah MK menerima
usulan permintaan pemberhentian presiden atau wakilnya
Pasal 7B
ayat 5
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Apabila MK telah menemukan
bahwa usul yang disampaikan DPR itu benar mengenai kesalahan-kesalahan yang
dilakukan presiden atau wakilnya dan menyetujuinya, maka DPR berhak untuk
meneruskan usul pemberhentian itu ke MPR
Pasal 7B
ayat 6
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Setelah menerima persetujuan
dari MK dan mendapat tembusan dari DPR, maka MPR berhak menyelenggarakan sidang
dan memutuskannya paling lambat 30 hari setelah usul dari DPR tersebut diterima
MPR
Pasal 7B
ayat 7
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Presiden atau wakil presiden
yang terbukti bersalah akan korupsi/suap/tindakan tercela lainnya diberi hak
untuk menyampaikan penjelasannya di sidang paripurna MPR sebelum MPR melakukan
penghitungan suara dari anggotanya dengan jumlah anggota yang hadir paling
tidak ¾ dan jumlah suara paling tidak sebanyak 2/3 dari yang hadir itu
Pasal 7C
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Presiden tidak meiliki hak
untuk membekukan ataupun membubarkan DPR karena DPR adalah lembaga wakil rakyat
yang berfungsi utuk melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap kinerja
pemerintah
Pasal 8
ayat 1
Sebelum Amandemen: Wakil presiden memiliki hak
untuk menggantikan posisi presiden apabila ada kondisi tertentu yang
menghalanginya untuk berhenti bertugas. Wakil presiden tersebut akan
menggantikannya sampai habis
Sesudah Amandemen: Wakil Presiden berhak
menggantikan posisi presiden dalam menjalankan tugasnya sampai masa presiden yang
mangkat itu habis, bukannya sampai masa seumur hidup
Pasal 8
ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Apabila terjadi kekosongan
jabatan wakil presiden yang disebabkan oleh sakit/meninggal dunia/sebab
lainnya, maka MPR akan menyelenggarakan rapat sidang untuk membahas dua calon
wapres yang sebelumnya diusulkan oleh presiden
Pasal 8
ayat 3
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Apabila terdapat keadaan di
mana presiden & wakil presiden secara bersama-sama tidak bisa melaksanakan
kewajibannya, maka pelaksana tugas kepresidenan yang terdiri dari Menteri Luar
Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan berkewajiban melaksanakan
tugas kepresidenan untuk sementara. Sedangkan MPR diberi hak selambat-lambatnya
30 hari untuk melakukan sidang dalam penentuan Presiden dan Wakil Presiden baru
dengan calon yang diusulkan oleh dua partai politik yang menduduki posisi dua
dan tiga pada pemilihan umum sebelumnya. Calon Presiden dan Wakil Presiden yang
terpilih itu nantinya akan bekerja selama masa jabatan Presiden yang
berhalangan sebelumnya.
Pasal 9
ayat 1
Sebelum Amandemen: Presiden diterangkan dalam
janjinya untuk menjalankan peraturan dengan seluas-luasnya tanpa batas yang
nyata. Sehingga, hal ini membuat suatu kelemahan pada citra Presiden tanpa
memandang rakyat
Sesudah Amandemen: Janji presiden sesudah
amandemen berubah yang dicirikan dengan Presiden menjalankan peraturan
selurus-lurusnya dengan UU sehingga diharapkan tidak terjadi penyelewengan
kekuasaan
Pasal 9
ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Sumpah yang diucapkan oleh
Presiden dan wakilnya haruslah disaksikan oleh MPR dihadapan MA, apabila MPR
atau DPR tidak bisa mengadakan sidang. Dengan demikian, kesaksian oleh mereka
bisa dibenarkan
Pasal 11
ayat 2
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Dalam pembuatan perjanjian
Internasional dengan negara lain yang berdampak pada perekonomian rakyat,
Presiden haruslah melakukan perundingan/pembahasan dengan DPR
Pasal 11
ayat 3
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Segala ketentuan mengenai
Perjanjian Internasional diatur oleh Undang-Undang yang berlaku
Pasal 13
ayat 2
Sebelum Amandemen: Presiden berhak menerima duta
dari negara lain tanpa melalui pertimbangan siapapun
Sesudah Amandemen: Setelah diamandemen, ayat 2
mempertegas ayat pertama dalam hal pengangkatan duta negara lain tapi harus
melalui perundingan dengan DPR
Pasal 13
ayat 3
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Amandemen pada ayat 3 lebih
mempertegas ayat 2 namun dengan perbedaan dalam penempatan duta negara lain
yang perlu memperhatikan usulan/melalui perundingan dengan DPR
Pasal 14
ayat 1
Sebelum Amandemen: Presiden berhak memberikan
grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada siapapun yang dikehendakinya
Sesudah Amandemen: Pemberian grasi dan
rehabilitasi oleh Presiden kepada orang tertentu harus melalui pertimbangan
Mahkamah Agung sehingga dengan demikian Presiden tidak sewenang-wenang dalam
memberikan grasi dan semacamnya
Pasal 14
ayat 2
Sebelum Amandemen: Presiden berhak memberikan
grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada siapapun yang dikehendakinya
Sesudah Amandemen: Pada ayat 2, pemberian amnesti
dan abolisi oleh Presiden harus melalui pertimbangan DPR, bukannya MA
Pasal 15
Sebelum Amandemen: Presiden berhak kapanpun dan
sesuai dengan kemauannya memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda-tanda
kehormatan kepada siapapun
Sesudah Amandemen: Sesudah amandemen, Presiden
dalam memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada seseorang
haruslah sesuai dengan perundangan yang berlaku
Pasal 16
ayat 1
Sebelum Amandemen: Susunan Dewan Pertimbangan
Agung ditetapkan sesuai dengan perundangan yang berlaku di Indonesia
Pasal 16
ayat 2
Sebelum Amandemen: DPA berkewajiban memberikan
jawab kepada Presiden dan memajukan usul kepada pemerintah
Pasal 16
ayat 1 dan 2
Sesudah Amandemen: Sesudah amandemen, Presiden
berhak mengangkat DPA yang memiliki tugas untuk memberikan nasehat dan
pertimbangan kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dengan demikian, pasal 16 ayat (1) dan (2) sesudah amandemen dilebur menjadi
satu tapi dirubah dalam hal konten
Pasal 17
ayat 2
Sebelum Amandemen: Presiden memiliki hak untuk
mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang membantunya dalam bertugas
Sesudah Amandemen: Sesudah amandemen, tidak ada
perubahan pada ayat 2 ini secara kontekstual
Pasal 17
ayat 3
Sebelum Amandemen: Sebelum era reformasi,
menteri-menteri bekerja memimpin departemen pemerintahan
Sesudah Amandemen: Sesudah amandemen, para
menteri membidangi dalam urusan tertentu kepemerintahan
Pasal 17
ayat 4
Sebelum Amandemen: (TIDAK ADA)
Sesudah Amandemen: Pembentukan, pengubahan, dan
pembubaran jajaran dalam kementrian sesudah amandemen harus disesuaikan/diatur
dalam undang-undang yang berlaku. Bukan sepenuhnya ada di tangan Presiden.
thanks info gan, tetap berkarya dan sukses selalu titip link ya gan www.interiorjakarta.com
BalasHapus